Bus Mojokerto-Pasuruan Operasi Lagi

KIM Kepel Pasuruan

Bus jurusan Mojokerto–Pasuruan (Mopas) kembali beroperasi melalui ruas jalan dalam Kota Mojosari, Sabtu (30/4) setelah satu bulan lebih para awaknya mogok.



Kembali beroperasinya bus trayek yang menghubungkan dua kabupaten di Jatim ini di dalam kota Mojosari menyusul telah ditandatanganinya Surat Edaran Bupati Nomor 551 tahun 2011 tertanggal 29 April oleh

Bupati Mojokerto H Mustofa Kamal Pasa SE.

Surat edaran tersebut berisi tentang diperbolehkannya bus Mopas masuk ke dalam Kota Mojokerto.

Walau demikian, surat ini berlaku sementara dan berakhir setelah keluarnya peraturan bupati (perbup) yang baru mengatur trayek permanen bus Mopas keluar.

“Surat edaran ini merupakan jalan tengah yang ditempuh Pemkab Mojokerto dalam mengatasi kemelut mogok berkepanjangan di kalangan ratusan awak bus Mopas,” ujar Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Mojokerto, Ir Sukarman dikonfirmasi tadi pagi. “Selain itu, surat ini berlaku hingga Pemkab memberlakukan perbup baru tentang pengalihan trayek bus Mopas yang dilarang melalui jalan di dalam Kota Mojosari,” tambah Sukarman.

Namun demikian, sesuai dengan kesepakatan, selama menyusuri rutenya di dalam Kota Mojosari, bus tidak boleh menaikkan atau menurunkan penumpang kecuali di 2 shelter yakni shelter MAN dan GOR Gajahmada.

Keluarnya surat edaran ini juga mengubah rute awal bus Mopas.

Semula dari arah Mojokerto, bus berbelok masuk ke jalan lingkar selatan sesampainya di perempatan Pekukuhan, Kec. Mojosari. Dari situ, bus kemudian melalui pertigaan Bedagas, Kec. Pungging Kab. Mojokerto–Ngoro sehingga tidak masuk kota Mojosari-red). Ini berlaku juga bagi bus dari arah sebaliknya.

Sekarang rute bus, dari arah Mojokerto, dari perempatan Pekukuhan bus langsung bisa ke Klenteng, kemudian masuk dalam Kota, Jl Pahlawan, Awang –Awang, kemudian belok menuju pertigaan Bedagas, Kec, Pungging selanjutnya ke Pasuruan.

Sukarman mengimbau kepada para awak bus Mopas untuk mematuhi kesepakatan yang ada termasuk, tidak boleh sembarangan menaikkan dan menurunkan penumpang.

Jalan tengah ini dinilai Sukarman sebagai langkah terbaik dan adil dari Pemkab Mojokerto dalam mengatasi kemelut mogoknya awak bus Mopas yang berlangsung lebih dari 1 bulan akibat dampak dari larangan bus Mopas masuk rute dalam Kota Mojosari.

Terkait perbup, Sukarman mengatakan hasil permanennya menunggu hasil kajian dari tim ahli yang mengkaji trayek angkutan dan transportasi di Kota Mojosari.

Asal diketahui, tim pengkaji itu berasal dari berbagai kalagan salah satunya dari unsur perguruan tinggi kredibel dan paham persoalan transportasi.

Sementara itu, bagi para sopir angkutan lainnya, keluarnya surat edaran ini hanyalah solusi sementara. Suyitno (36), wakil dari sopir lin jurusan Mojokerto – Mojosari, mengatakan diperbolehkannya bus Mopas masuk dalam Kota Mojosari tidak bisa diberlakukan secara permanen. Sepengetahuannya, di wilayah di luar Kab. Mojokerto, bus antar kota sudah tidak boleh masuk kota. “Armada dalam kota menjadi hak awak lin dalam kota,” katanya.

Meski demikian, bagi para awak bus Mopas, masih menyimpan rasa kecewa.

Wakil awak bus Mopas M Iksan menilai, surat edaran itu sementaraa bisa diterima setengah hati. Karena, tuntutan awal awak bus Mopas busnya boleh masuk dalam Kota Mojosari dan menaikan serta menurunkan penumpang di sepanjang rute di dalam kota. “Seharusnya bus Mopas juga dibebaskan menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang jalur dalam Kota Mojosari,” ujar Iksan.

Terkait itu, kata Iksan, perwakilan awak bus Mopas segera berkirim surat ke Pemkab Mojokerto yang intinya meminta agar surat edaran itu diubah dengan memberikan izin awak bus menaikkan atau menurunkan penumpang di sepanjang jalur di dalam Kota Mojosari. “Itu sudah menjadi tuntutan awal kami,” ujar Iksan. bas (surabayapost.co.id)

Post a Comment

0 Comments