Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Pemenang PemiluKada Pasuruan DigugatPesaingnya

Diduga Gunakan Ijazah
Palsu, Pemenang Pemilu
Kada Pasuruan Digugat
Pesaingnya

Dua pasangan peserta Pemilu Kada
Pasuruan, menggugat KPUD
Pasuruan atas kemenangan
pesaingnya. Mereka menuding
lolosnya pasangan calon Hasani-
Setiyono yang diyakini
menggunakan ijazah palsu adalah
hasil persekongkolan dengan
pimpinan KPUD Pasuruan.

Dua pasangan calon qalikota dan
wakil walikota Pasuruan yang
mengajukan gugatan itu adalah
Achmad Ansori-Ahmad Sufiaji dan
Pudjo Basuki-Moh. Gugatan atas
hasil Pemilu Kada Pasuruan pada 7
Juli 2010 itu mereka mohonkan
kepada Mahkamah Konsitusi (MK).

"KPUD berpihak pada calon
pasangan nomor 1, Hasani-
Setiyono, karena mololoskan salah
satunya yang diduga kuat
menggunakan ijazah palsu. Kedua,
KPUD tidak memberikan
kesempatan untuk pasangan
lainnya melakukan protes," ujar
salah satu Kuasa Hukum
pemohon, Hariyadi, usai sidang di
Gedung MK, Jl Medan
Merdeka Barat, Jakarta, Rabu
(28/7/2010).

Menurutnya, dugaan penggunaan
ijazah palsu sebenarnya telah
diketahui sejak sebelum dimulainya
saat pendaftaran calon peserta
Pemilu Kada. Tetapi anehnya KPUD
Pasuruan tidak mengambil
tindakan apa-apa terhadap Hasani-
Setiyono.

"Ketika menjabat Ketua DPRD
1999-2014, Hasani menggunakan
gelar titel S,sos. Tapi sebenarnya
pada tahun 2001 dia baru lulus
Kejar Paket A setingkat SD, tahun
2004 Paket B setingkat SMP dan
tahun 2007 baru lulus Kejar paket C
setingkat SMA, " jelasnya.

Haryadi juga memaparkan,
pihaknya menemukan bukti
adanya praktek money politic di
kecamatan Gading Rejo, Purworejo
dan Bugul Kidul. Pembagian dana
ke seluruh masyarakat dilakukan
oleh calon nomor
urut 1 Hasani-Setiyono.

"Besar uang yang dibagikan
bervariasi mulai dari Rp 25 ribu
hingga Rp 200 ribu per
pemilih"imbuhnya.

Pada sidang selanjutnya, pihak
penggugat akan membawa 21
saksi. Sedangkan barang bukti
terdiri dari ijazah palsu dan video
yang menayangkan adanya
keterlibatan PNS dalam Pilkada Kota
Pasuruan serta lembaran DPT serta
rekapitulasi penghitungan hasil
suara oleh KPU.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim
Konstitusi, Mahfud MD dalam
persidangan meminta kepada
pemohon memperbaiki
permohonannya. Agenda sidang
akan berlanjut pada tanggal 4
Agustus 2010 dengan acara
jawaban dari pemohon atas hasil
perbaikan pemohonan.

Sumber: detik.com

Post a Comment

0 Comments