Awas! Jangan Beli Obat Kuat Ini

Awas! Jangan Beli Obat
Kuat Ini

Badan Pengawas Obat dan
Makanan (Badan POM)
menemukan sebanyak 46
produk obat tradisional
berbahaya karena
mengandung bahan kimia
obat.



"Berdasarkan analisis
risiko temuan pengawasan
obat tradisional pada
semester pertama 2010
masih ditemukan
mengandung bahan kimia
obat yang dilarang
dicampurkan ke dalam
obat tradisional," papar
Kepala Badan POM
Kustantinah, di Jakarta,
Jumat (13/8/2010).
Produk obat tradisional
yang disita Badan POM itu
terdiri atas produk jamu,
kapsul, tablet, dan lain-
lain.

Sebanyak delapan produk
nomor registrasinya
dibatalkan, yakni:
1. Wei Yi Xin Kapsul, 2.
Gemuk Segar Eka Jaya No
1 serbuk, 3. Keteling
Jiaonang, 4. Pegal Linu Eka
Jaya No 2 serbuk, 5. Pegal
Linu Sari Widoro COD, 6.
Yin Chiao tablet, 7. Gemuk
Sehat Pusaka Raga
Serbuk, dan 8.Tenaga
Sehat Pegal Linu serbuk.

Sedangkan produk yang
tidak terdaftar dan
mencantumkan nomor izin
palsu adalah
1. Asam Urat Flu Tulang
Super kapsul, 2. Asam Urat
Flu Tulang Super tablet, 3.
Buah Delima Darah Tinggi
kapsul, 4. Buah Delima
kapsul, 5. Gajah Kuat
tablet, 6. Gemuk Sehat
untuk Pria, 7. Wanita Jati
Sehat, 8. Obat Gatal-Gatal
(Eksim) Brantas kapsul,
9.Obat Kuat Tongkat
Mesir serbuk, 10. Pakar
Jaya Asam Urat si Tangkur
Serbuk, 11. Power Sex
kapsul, 12. Serbuk
Brastomolo, 13. Top Jaya
Sakti kapsul, 14. Torpedo
serbuk, 15. Walet Mas
serbuk, 16. Yunang kapsul,
17. Chang San serbuk, 18.
Flu Tulang serbuk, 19. Puji
Sehat Gemuk Sehat
serbuk, 20. Sukma Perkasa
Asam Urat serbuk, 21.
Asam Urat + Flu Tulang
Ramuan Mahkota Dewa
kapsul, 22. Kammasutera
serbuk, 23. Pegal Linu dan
Asam Urat Montalin
kapsul, 24. Godong Ijo
kapsul, 25. Buah Merah
Khusus Pria dan Wanita
kapsul, 26. Pa ’e Obat Kuat
dan Tahan Lama kapsul,
27. Kuat Jantan Obat Kuat
dan Tahan Lama kapsul,
28. Akar Jawa China
kapsul, 29. Pegal Linu
Rheumatik Asam Urat
untuk Pria dan Wanita
Kuat Sentosa serbuk, 30.
Multi Guna Kaler untuk
Pria dan Wanita serbuk,
31. Asam Urat Kaler untuk
Pria dan Wanita serbuk,
32. Samurat Extra untuk
Pria dan Wanita serbuk,
dan 33. Asam Urat Nyeri
Tulang Pengapuran kapsul.

Selain itu, ada lima produk
obat tradisional yang
beredar namun tidak
terdaftar, yakni:
1. 5X Lebih Dahsyat Obat
Kuat dan Tahan Lama
tablet, 2. On-Top kapsul, 3.
Linzhe Ba Zi Hu Zin Lin
tablet, 4. New Happy
Strong kapsul, serta 5.
Morinda Extra Ginseng
kapsul.

"Badan POM mengimbau
masyarakat untuk bisa
melindungi diri sendiri
dengan tidak membeli
produk tersebut," ujar
Kustantinah. Masyarakat
yang menemukan produk
yang dilarang beredar
atau produk pangan rusak
lainnya agar melaporkan
ke Badan POM atau Balai
POM diseluruh Indonesia.

Badan POM juga
menyediakan Unit
Layanan Pengaduan
Konsumen Badan POM
yang dapat dihubungi di
nomor
telepone021-4263333 dan
021-32199000 atau surat
elektronik di
ulpk@pom.go.id atau
laman internet di
www.pom.go.id.

Sumber: Kompas.com

Post a Comment

0 Comments